Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bantah Dakwaan Jaksa, Tapi Tidak Mau Ajukan Eksepsi

  • Oleh Naco
  • 17 Juli 2020 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa sabu Ririn Humaya (34) membantah apa yang didakwa oleh jaksa Rahmi Amalia kepadanya. Namun demikian, terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Semua akan kami tuangkan dalam pembelaan kami saja nanti," ucap Nitro Adetya penasihat hukum terdakwa, Jumat, 17 Juli 2029.

Dalam kasus ini, menurut dakwaan jaksa terdakwa diamankan pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar jam 18.00 Wib di Jalan DI Panjaitan Gang Tunas Harapan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan pertama yang ditemukan petugas kepolisian sebuah ponsel hingga petugas melakukan penggeledahan rumah dan sekitarnya.

Di atas kandang ayam ditemukan sebuah kotak kecil yang dilakban hitam ketika di buka berisi narkoba jenis sabu-sabu dan sebuah kotak besar yang di dalam juga ada sepaket sabu. Kemudian di dalam rumahnya ditemukan 2 buah ponsel dan uang sebesar Rp 150 ribu.  

Saat diciduk kakak kandungnya Ririk Juniar alias Ojek berhasil melarikan diri (DPO), dari itu terdakwa menyangkal sabu itu miliknya namun milik Ojek. Kepada hakim terdakwa mengaku tidak tahu menahu soal sabu itu dan merasa jadi tumbal karena kakak kandungnya berhasil kabur. (NACO/B-7)

Berita Terbaru