Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Sepaket Sabu Divonis 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 21 Juli 2020 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hairil Fahmi alias Fahmi (33) dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana.

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara," ucap Ega, Selasa, 21 Juli 2020 dalam amar putusannya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu terdakwa sebelumnya dituntut pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara.

Menurut hakim, terdakwa bersalah setelah diamanakan Jumat, 24 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB tepatnya di Jalan DI Panjaitan, Gang Tunas Harapan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari terdakwa, diamankan sabu sepaket yang dibelinya dari seseorang berinisial Li seharga Rp 100 ribu. Li merupakan warga MB Ketapang. Keduanya saat itu bertransaksi di Jalan Tunas Muda, tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum hingga perkara itu berkekuatan hukum tetap.(NACO/B-7)

Berita Terbaru