Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Penjelasan Ketua KPU Pulang Pisau Terkait Petugas Coklit Tidak Dirapid Test

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 22 Juli 2020 - 07:02 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, Yuliana memberikan penjelasan terkait petugas pencocokan dan penelitian (Coklit) yang tidak melakukan rapid test saat melaksanakan tugas di lapangan.

Para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ini hanya berbekal surat keterangan sehat saja dari dokter di Puskesmas wilayah masing-masing. 

Yuliana mengatakan, KPU Kabupaten Pulang Pisau tidak melaksanakan rapid test karena tidak terdapat rumah sakit atau fasyankes yang sanggup memenuhi batas harga tertinggi sebagaimana dimaksud dalam SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tanggal 6 Juli 2020. 

"Sehingga rapid test itu digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness) sebagaimana tercantum dalam surat Ketua KPU RI Nomor 531/PR.07-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020," kata Yuliana, Rabu, 22 Juli 2020. 

Ia menambahkan, semua PPDP di wilayah Kabupaten Pulang Pisau sudah mengantongi surat keterangan bebas gelaja influenza dari dokter Puskesmas setempat. PPDP juga dibekali dengan APD untuk melaksanakan tugas serta diinstruksikan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

"Jadi pada prinsipnya prosedur penugasan PPDP sudah terpenuhi," ucap Yuliana. 

Semua petugas PPDP, lanjutnya, sudah dibekali pemahaman agar melaksanakan protokol kesehatan. Seperti menggunakan pelindung wajah, menggunakan masker dan menjaga jarak. 

"Harapan saya semua tahapan ini berjalan lancar dan semoga saja pandemi covid-19 ini segera berakhir," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-7)

Berita Terbaru