Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Mantan Karyawan Bakal Dipolisikan Lagi

  • Oleh Naco
  • 22 Juli 2020 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dedy Susanto (32) supervisor PT Berkat Budi Bersama dan adiknya Dodi Noverianto (29) sudah dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara. Namun demikian kasus penggelapan itu tidak hanya sampai di situ saja.

Pihak PT Berkat Budi Bersama nampaknya akan kembali menempuh jalur hukum dengan mempolisikan kembali mantan karyawannya yang diduga turut terlibat dalam penggelapan uang perusahaan tersebut.

Pemilik PT Berkat Budi Bersama, Candra Susanto saat dikonfirmasi mengaku apresiasi atas vonis bersalah tersebut sebagaimana yang muncul dalam fakta persidangan yang juga diuraikan dalam pertimbangan putusan majelis hakim.

Terungkap bahwa perbuatan tersebut tidak hanya melibatkan Dedy dan Dodi saja namun juga ada dugaan keterlibatan dari rekan kerja mereka berdua. Atas dasar tersebut dan dengan bukti yang sudah dipegang perusahaan

Serta dikuatkan dengan fakta persidangan, perusahaan akan melaporkan kembali orang-orang yang terlibat selain mereka berdua tersebut.

"Dalam waktu dekat ini akan kami laporkan mereka," ucap Candra, Rabu, 22 Juli 2020.

Apalagi dari bukti yang dikantongi perusahaan kerugian yang dialami tersebut ternyata tidak hanya diangka ratusan juta rupiah itu saja akan tetapi mencapai miliaran rupiah.

Ditegaskan majelis hakim, Dedy dan Dodi dianggap bersalah setelah menggelapkan barang berupa Extra Joss Active, B7 Panas Dalam,  dan B7 Masuk Angin. Akibat perbuatan tersebut pihak perusahaan yang beralamat Jalan HM Arsyad Sampit itu alami kerugian Rp 426. 017.492.

Fakta sidang sebelumnya, keduanya mengaku hasil penggelapan tidak dinikmati sendiri akan tetapi juga dinikmati sales berinisial Her sekitar Rp 30 juta, supervisor berinisial Rah Rp 8 juta dan yang paling banyak menikmatinya adalah kasir Yt alias Mel mencapai Rp 150 juta. (NACO/B-7)

Berita Terbaru