Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Erdogan Serukan UU Lebih Ketat untuk Pengacara Turki Terkait Terorisme

  • Oleh ANTARA
  • 02 September 2020 - 07:21 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Presiden Turki Tayyip Erdogan pada Selasa menyerukan penangguhan izin pada para pengacara yang dituduh terkait dengan terorisme.

Pernyataan itu dikeluarkan setelah serangkaian protes muncul atas kematian seorang pengacara yang mogok makan pekan lalu.

Pengacara tersebut, Ebru Timtik, meninggal di rumah sakit Istanbul setelah mogok makan selama 238 hari setelah ia tahun lalu dihukum karena menjadi anggota organisasi teroris.

Dia adalah anggota Asosiasi Pengacara Kontemporer (CHD), sebuah kelompok kiri yang dituduh memiliki hubungan dekat dengan Front Partai Pembebasan Rakyat Revolusioner (DHKP-C) yang terlarang, sebuah organisasi Marxis.

Setelah kematiannya, Asosiasi Pengacara Istanbul menggantungkan foto Timtik di luar kantor pusat asosiasi itu sebagai protes, yang ditepis oleh Erdogan.

"Kita harus membahas apakah metode seperti pengusiran dari profesi harus diterapkan pada pengacara," kata Erdogan kepada para hakim dan jaksa dalam sebuah upacara di Ankara.

Sama seperti pencuri tidak boleh diminta untuk membela pencuri, 'pengacara yang membela teroris seharusnya jangan teroris juga', kata dia. Uni Eropa (EU) mengatakan sangat berduka atas meninggalnya Timtik yang telah dipenjara selama 13 tahun.

EU mengatakan Timtik adalah tahanan keempat yang meninggal tahun ini akibat mogok makan. "Hasil tragis dari perjuangan mereka untuk persidangan yang adil menggambarkan dengan menyakitkan kebutuhan mendesak bagi pemerintah Turki untuk secara kredibel menangani situasi hak asasi manusia di negara itu," katanya.

Erdogan membela perubahan baru-baru ini pada struktur asosiasi pengacara Turki, yang banyak di antaranya sangat kritis terhadap presiden.

Perubahan tersebut akan melemahkan kekuatan mereka dengan mengizinkan banyak asosiasi, bukan hanya satu, untuk dibentuk di setiap provinsi.

Berita Terbaru