Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Antar Kayu Berjarak 18 Km, Sampai di Lokasi Ditangkap

  • Oleh Naco
  • 03 September 2020 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bambang Edy Sugiarto alias Bambang dalam keteragannya menyebutkan kalau kayu yang dibawa itu akan diantar ke tempat Deni yang berjarak 18 Km.

Apesnya terdakwa malah bertemu petugas hingga diamankan dan kini diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

"Saya diberi upah sekali antar Rp 100 ribu oleh Pak Inang," kata terdakwa, Kamis, 3 September 2020.

Inang menurut terdakwa pemilik kayu yang menyuruhnya mengantar ke kediaman adiknya Deni. Belum sampai terdakwa diamankan.

Pada persidangan itu, terdakwa mengaku baru kali itu mengangkut kayu atas perintah Inang, sementara kesehariannya bekerja sebagai sopir mengangkut buah sawit hingga galian c.

Di mana keberadaan Inang Terdakwa mengakui tidak tahu secara persis karena pasca kejadian itu Inang sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.

"Kalau truk itu milik Pak Inang, saya bekerja ikut beliau selama ini," tandasnya.

Adapun ukuran kayu yang diamanakan tersebut yakni 2x20x400 cm dan 5x5x400 cm sebanyak 9,7 meter kubik. Dia diamankan di Jalan Parenggean, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim pada  Jumat, 19 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Saat itu, terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan kayu tersebut sehingga bersama barang bukti diamankan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru