Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Satgas Penertiban Disiplin Covid-19 akan Terapkan Denda Administratif di Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 18 September 2020 - 22:51 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Barito Utara Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19).

Atas nama Bupati Barito Utara, Sekda Jainal Abidin mengeluarkan surat Nomor : 146/25/Huk/2020 tentang pelaksanaan denda administratif Perbup No 39 Tahun 2020. Surat ditujukan kepada kepala perangkat daerah.

Jainal mengatakan sehubungan dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Perbub No 39 Tahun 2020 penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan memperhatikan surat Gubernur Kalteng No 180/1412/III.1/HUK tanggal 15 September 2020.

Dalam surat ini Sekda meminta kepada kepala perangkat daerah untuk melaksanakan dan meningkatkan upaya pencegahan (preventif) melalui sosialisasi secara menyeluruh terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

“Sehingga diharapkan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan serta meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan,” katanya, Jumat 18 September 2020.

Dalam surat ini terhadap penegakan sanksi administratif dalam perbup no 39 tahun 2020 dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangannya dengan mengedepankan pendekatan humanis penertiban non-yustisial (diluar proses peradilan) terhadap warga masyarakat yang melakukan pelanggaran, yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan TNI/Polri dan instansi lainnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru