Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polri Kirim SPDP Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung

  • Oleh ANTARA
  • 21 September 2020 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Jakarta  - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Bareskrim mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Mengirimkan SPDP ke Kejagung (hari ini)," kata Irjen Argo melalui siaran pers di Jakarta, Senin.

Dalam penyidikan kasus ini, pada hari ini penyidik akan memeriksa 12 saksi. Belasan saksi tersebut adalah para saksi yang sebelumnya juga pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.

"12 saksi ini merupakan bagian dari 131 saksi yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan," tuturnya.

Pihaknya pun memastikan jika surat panggilan terhadap 12 saksi telah diterima para saksi.


"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri.
 
Dua belas saksi yang diperiksa adalah saksi yang ada di Gedung Utama Kejaksaan Agung saat kebakaran terjadi.

"(Saksi), baik yang berasal dari luar Kejaksaan (tukang) maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan (seperti pramubakti dan cleaning service)," paparnya.

Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah masuk ke tahap penyidikan usai ditemukannya dugaan tindak pidana.

Rangkaian proses pendalaman untuk menemukan tersangka pembakaran dalam penyidikan dimulai.

Berita Terbaru