Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Murung Raya Bersama Pemkab Kebut Pembahasan 2 Raperda

  • Oleh Trisno
  • 24 September 2020 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya bersama dan pemkab setempat  mengebut pembahasan terkait dengan dua buah Rapnacangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh eksekutif.

Di mana Rabu, 23 September 2020, DPRD menggelar dua Sidang Paripurna hingga malam hari dalam rangka melakukan percepatan pembahasan dua buah Raperda tersebut sehingga segera mendapat persetujuan dan dapat disahkan menjadi Perda Kabupaten Mura.

Ketua DPRD Mura, Doni mengatakan, pihaknya menggagendakan dua sidang paripurna, pada pukul 9 pagi dalam rangka mendengarkan pemandangan umum fraksi fraksi pendukung Dewa terkait dua buah Raperda.

Kemudian dilanjutkan malam hari pukul 19.00 digelar juga sidang Paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban Pemerintah teradap dua rancangan Perda.

Semua tahapan pembahasan dilakukan secara cepat dan terus bberlanjut untuk mengejar target agar pembahasan Raperda bisa dilaksanakan mengingat saat ini sudah memasuki penghujung tahun. Nantinya akan dsepakati apakah dua Raperda tersebut disetujui dan bisa disahkan atau dipending.

Salah satu Raperda yang menarik perhatian yang dibahas kala itu adalah peningkatan status PDAM menjadi perusahaan umum dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Di mana, Wakil Bupati Mura Rejikinnor mengatakan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma di Kabupaten Murung Raya (Mura) tidak lama lagi akan berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Danum Pomolum.

Rejikinoor mengatakan latar belakang pembentukan Raperda tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa perusahaan daerah harus menjadi perusahaan umum.

"Dengan adanya Raperda tersebut maka Perda Kabupaten Mura nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan dan susunan organisasi PDAM Kabupaten Mura sebagaimana telah diubah pada Perda nomor 17 tahun 2006 perlu direvisi karena dianggap tidak relevan lagi digunakan sebagai payung hukum bagi PDAM dalam menjalankan usahanya," kata Rejikinoor.

Dalam menyampaikan dasar penyerahan Raperda tersebut, Rejikinoor berharap DPRD bersama pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait dapat bersinergi dan aktif dalam pembahasan Raperda tersebut sesuai dengan asas-asas peraturan perundang-undangan. (TRISNO/B-5)

Berita Terbaru