Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aliansi Masyarakat Sipil Kalteng Minta Tunda Pengesahan RKUHP, Ini Alasannya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 24 September 2020 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aliansi Masyarakat Sipil Kalteng Tunda RKUHP meminta penundaan pengesahan Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana atau RKUHP sampai tidak lagi mengkriminalisasi perempuan, kelompok rentan dan marginal. Hal ini diungkapkan dalam diskusi virtual Proyeksi Dampak Disahkannya RKUHP Terhadap Kesehatan Reproduksi Dan Kesetaraan Gender pad Rabu, 23 September 2020.

Ketua Pengurus Daerah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia atau PKBI, dr Muhammad Fitriyanto Leksono yang menjadi salah satu pembicara menyampaikan bahwa pada Juli 2019, anggota DPR mengumumkan bahwa RKUHP sudah diselesaikan 99 persen.

"RKUHP digadang-gadang menjadi peraturan yang bisa mengikat jati diri bangsa, namun DPR terkesan menutup jalur-jalur diskusi dengan masyarakat sipil untuk memberikan usulan perubahan, dan terkesan terburu-buru dalam Rapat Panja penyusunan draf RKUHP selanjutnya secara tertutup pada 14-15 September 2019 di Hotel Fairmont Jakarta," kata Fitriyanto pada diskusi tersebut.

RKUHP menurutnya bukanlah peraturan yang hanya menyasar satu ataupun dua isu, akan tetapi di dalam 627 pasalnya, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan kesehatan dan kesetaraan gender.

"Presiden Jokowi untuk lima tahun ke depan, pada 14 Juli 2019 di Sentul, Jawa Barat telah berkomitmen untuk meningkatkan sumber daya manusia melalui perbaikan kualitas kesehatan masyarakat, salah satu diantaranya dengan menjamin kesehatan ibu, kesehatan bayi, dan menurunkan angka kematian ibu-bayi. Namun, komitmen ini pula akan sulit terwujud apabila RKUHP tetap disahkan. Sebab, pasal-pasal dalam draft terakhir RKUHP versi 15 September 2019 telah secara nyata mengesampingkan aspek kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender, yang mana pasal-pasal tersebut masih diliputi dengan masalah over kriminalisasi atau tindakan kriminalisasi yang berlebihan," tuturnya.

Sebelum sidang-sidang pembahasan dan bahkan rapat paripurna keputusan pengesahan RKUHP, katanya, DPR harus mencapai konsensus norma-norma dan nilai masyarakat majemuk di Indonesia.

"Aliansi Masyarakat Sipil Kalteng Tunda RKUHP menemukan adanya kejanggalan yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, terutama pada pasal-pasal yang berkaitan dengan kesehatan dan kesetaraan gender. Kami minta ini diperhatikan dulu, dibahas lebih lanjut dulu sampai tidak lagi mengkriminalisasi perempuan, kelompok rentan dan marginal," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru