Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kriminalisasi Setiap Bentuk Persetubuhan di Luar Ikatan Perkawinan Dikhawatirkan Termuat dalam RKUHP

  • Oleh Testi Priscilla
  • 24 September 2020 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana atau RKUHP disebut sangatlah multitafsir dan berpotensi membentuk kriminalisasi pada setiap bentuk persetubuhan di luar ikatan perkawinan.

"Dalam KUHP yang berlaku sekarang, kriminalisasi hanya untuk pihak yang berada dalam perkawinan, namun melalui ketentuan pasal zina dalam RKUHP, kriminalisasi dapat dilakukan pada persetubuhan di luar perkawinan. Ketentuan tersebut merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses atas aduan suami, istri, orang tua atau anak," kata Ketua Pengurus Daerah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia atau PKBI, Muhammad Fitriyanto Leksono.

Itu disampaikannya dalam diskusi virtual Proyeksi Dampak Disahkannya RKUHP Terhadap Kesehatan Reproduksi Dan Kesetaraan Gender yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Sipil Kalteng Tunda RKUHP pada Rabu, 23 September 2020.

Namun delik aduan berdasarkan pengaduan orangtua ini menurutnya di sisi lain akan dapat berpotensi mempidana orang-orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke negara, karena alasan ekonomi, perbedaan keyakinan dan bahkan penerapan adat budaya, dan meningkatkan angka perkawinan anak.

"Dengan adanya ketentuan tersebut, perkawinan nantinya akan menjadi solusi setiap persetubuhan. Bukan saja menyasar pasangan yang bukan suami istri dan kelompok rentan tertentu, namun juga berpotensi terjadinya pemaksaan perkawinan, karena aduannya meluas pada orang tua dan anak, terkhusus pada  kelompok umur anak, untuk menghindari agar anak tidak dipidana," tegasnya.

Bila negara menganggap bahwa perkawinan sah hanya karena telah tercatat melalui pencatatan sipil dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan agama saja, sambung Fitriyanto, maka pasangan yang hidup bersama menurut struktur adat dapat dikriminalisasi.

"Pentingnya komitmen Presiden untuk menghilangkan semua praktik perkawinan anak tentunya akan gagal. Selain itu, ketentuan pasal ini juga terlalu mencampuri ranah privasi dan sosial masyarakat," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru