Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dulu Terjerat Kasus Zenith, Sekarang Sabu

  • Oleh Naco
  • 01 Oktober 2020 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hairul alias Irul kembali berurusan dengan hukum, dulu pria ini berurusan dengan hukum karena kasus Zenith.

Dari cacatan kriminalnya dalam direktori putusan Pengadilan Negeri Sampit kalau tersangka tersandung kasus hukum atas kepemilikan 27 ribu Obet carnophen.

Kini tersangka harus terjerat hukum lagi atas kasus narkoba yang membelitnya. Bahkan 2 kantong sabu yang diamankan darinya diakui sebagai miliknya yang didapat dari Sahdan.

"Saya dihadapkan ke sini karena sabu," katanya, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh, Kamis, 1 Oktober 2020 menyebutkan kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Ir H Juanda Gang Rambai 3, RT 3 RW 1 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tersangka petugas yang melakukan penggeledahan badan ditemukan 2 kantong sabu atau seberat 9,81 gram, sebuah ponsel dan sepeda motor jenis Yamaha Fino KH 2009 XX.

Sabu tersebut diakuinya dibeli dengan harga per kantong sebesar Rp 4,8 juta dan rencananya akan dijual Rp 5,1 juta. Sehingga jika habis terjual tersangka akan mendapat keuntungan Rp 300 ribu per paket.

Pengakuan tersangka menjadi pengedar sabu baru sekitar 10 hari, di mana tersangka membeli sabu dengan Sahdan sebanyak 2 kali. (NACO/B-6)

Berita Terbaru