Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemohon SIM Wajib Tes Psikologi

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 06 Oktober 2020 - 18:11 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kepolisian menerapkan aturan baru dalam pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Aturan ini yakni pemohon wajib terlebih dulu menjalani tes psikologi.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Lantas Iptu Moch Romadhon mengatakan saat ini jajaranya sedang melakukan sosialisasi terkait persyaratan ini.

“Dengan aturan baru ini dalam pembuatan SIM baru atau perpanjangan, ada syarat tambahan bagi para pemohon yakni tes psikologi yang harus diikuti,” katanya, Selasa 6 Oktober 2020.

Tes psikologi merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM guna melengkapi kemampuan konsentrasi, kecermatan pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi ketahanan kerja.

Dengan demikian diharapkan bisa lebih memperketat pemberian SIM untuk meningkatkan peran serta dalam menciptakan tertib berlalu lintas.

“Tingkat kestabilan psikologi seseorang, dinilainya sangat besar pengaruhnya untuk pengontrolan emosi seseorang serta ketaatan terhadap aturan  dalam berlalu lintas,” imbuhnya.

Pemberlakuan tes psikologi berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 81 ayat 4 (b). Peraturan Kapolri  Nomor 9  tahun 2012 dan Telegram Kapolda Kalteng Nomor ST/1738/IX/YAN.1.1/ 2020. (FAHRUL/B-6)

Berita Terbaru