Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eks Bupati Kepulauan Talaud Dieksekusi ke Lapas Anak Wanita Tangerang

  • Oleh ANTARA
  • 27 Oktober 2020 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 26 Oktober 2020 mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

Plt.Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidana Sri Wahyuni Maria Manalip.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucapnya.

Terpidana Sri Wahyumi juga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta. Uang ini telah disetorkan ke Kas Negara sebagai bagian dari asset recovery pada hari Jumat (2/10/2020).

Pada 9 Desember 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Sri Wahyumi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis ini lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Namun di tingkat PK, Mahkamah Agung mengurangi hukuman Sri Wahyumi menjadi hanya 2 tahun penjara.

ANTARA

Berita Terbaru