Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kalsel Akui Ada Kekeliruan "Panggil" Wartawan

  • Oleh ANTARA
  • 03 November 2020 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Banjarmasin - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mengakui ada kekeliruan dalam memanggil wartawan menindaklanjuti laporan dari tim hukum pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan calon lainnya.

"Saya atas nama institusi memohon maaf atas kesalahan yang telah terjadi. Sebenarnya pemanggilan wartawan meminta konfirmasi atau minta keterangan bukan klarifikasi," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan di Banjarmasin, Senin, 2 November 2020.

Dia menyadari, klarifikasi memiliki konotasi bisa tersangka, terlapor, teradu ataupun saksi. Sedangkan tujuan Bawaslu memanggil wartawan hanya untuk konfirmasi kebenaran dari alat bukti laporan Cagub 02.

"Jadi ini kesalahan staf kami dalam membuat surat undangan. Sehingga saya sudah minta diganti. Saya juga sudah menjelaskan kesalahan ini kepada Ketua PWI Kalimantan Selatan Zainal Helmie. Kami pun sangat mengetahui jika terkait berita itu urusannya di Dewan Pers bukan kewenangan Bawaslu," jelas Iwan mewakili Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah.

Pemanggilan terhadap beberapa wartawan di Banjarmasin oleh Bawaslu Kalsel terkait laporan Cagub 02 memang membuat berang jurnalis. Bahkan, puluhan pekerja media membuat surat pernyataan sikap memprotes keras sikap Bawaslu tersebut.

Didi G Sanusi mewakili wartawan yang mendatangi kantor Bawaslu di Jalan RE Martadinata Banjarmasin menyebut atas pemanggilan secara personal
awak media maupun manajemen redaksi, hal itu jelas telah bertentangan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 4 serta pasal-pasal lainnya.

Dalam hal ini, pihak Bawaslu Kalsel berdalih menindaklanjuti laporan pihak pelapor, jelas tidak dibenarkan untuk menjadikan berita sebagai alat bukti. Apalagi, informasi yang didapat berita itu hanya berupa tangkapan layar yang tidak disajikan secara utuh, bukan produk jurnalistik yang harusnya dibaca atau dipelajari secara keseluruhan.

Menurut Didi, mekanisme pemanggilan personal wartawan jelas membuat trauma bagi wartawan dalam mengawal pilkada yang seharusnya berjalan sesuai koridor. Apalagi, jika berita dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik, karena hal itu jelas bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

"Prinsipnya kami wartawan tetap menjaga independen, netralitas, dan marwah Pilkada Kalsel 2020 agar berjalan dengan aturan yang berlaku," katanya.

ANTARA

Berita Terbaru