Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasangan Harati Gandeng Mantan Ketua MK Hadapi Gugatan

  • Oleh Naco
  • 23 Desember 2020 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Menghadapi sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur yang kini akan bergulir di Mahkamah Konstitusi, pasangan calon nomor urut 01, H Halikinnor-Hj Irawati (Harati) akan menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.

Hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotim yang memenangkan pasangan Harati seperti diketahui akan bergulir di MK.

Pasangan M Rudini Darwan Ali-H Samsudin yang merupakan pasangan calon nomor urut 04 menggugat KPU Kotim ke MK.

Sebagai pihak terkait, menggandeng Hamdan Zoelva sebagai langkah yang dipilih oleh pasangan Harati untuk mendampingi mereka sebagai kuasa hukum.

Sekretaris tim pemenangan Harati, Gahara menyebutkan dalam sengketa pilkada di MK ini ada beberapa pihak, yakni pasangan berkeberatan sebagai pemohon, dan pihak termohon adalah KPU. Sehingga mereka yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU sebagai pihak terkait.

"Apa saja langkah hukum yang akan kita lakukan sepenuhnya kami serahkan kepada tim hukum kami, apalagi seperti kita ketahui Pak Hamdan Zoelva mantan ketua MK dan sudah sangat berpengalaman dalam menghadapi sengketa seperti ini," tegas Gahara.

Gahara juga menyebutkan langkah dengan menempuh proses di MK merupakan hal yang biasa dan wajar, karena di situ ruang memang disiapkan.

Namun, terkait permohonan pemohon apakah memenuhi syarat atau tidak dari kacamata mereka, dirinya enggan menanggapinya. Semua itu akan lebih elok dibuktikan di MK.

Meski demikian, dia yakin penetapan pasangan Harati oleh KPU Kotim sebagai pemenang Pilkada Kotim sudah sesuai ketentuan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru