Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tukang Bangunan Melakukan Pencurian di Tempatnya Bekerja Dihukum 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 28 Desember 2020 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Windra Hardianto (20) tukang bangunan yang melakukan pencurian di kediaman Fitri Indriani dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan sependapat dengan dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa oleh jaksa penuntut umum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Menanggapi vonis majelis hakim Senin, 28 Desember 2020 itu terdakwa menyatakan menerima. "Saya terima yang mulia atas vonis ini," kata terdakwa, begitu juga penuntut umum.

Hakim menyebut tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukannya pada Mei hingga 12 September 2020 di komplek perumahan Bina Karya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim

Dalam kasus ini perbuatan pertama uang korban diambil sebesar Rp 1 juta dari dompet korban yang disimpan di atas lemari sepatu yakni sekitar Mei 2020.

Ketika itu terdakwa sedang mengaduk semen melihat korban meletakkan dompetnya di atas lemari sepatu terdakwa mengambil uang yang ada dalam dompet itu.

Di hari berbeda, ia mengambil sebesar Rp 1,5 juta, Rp 1,5 juta dan pada Agustus 2020 Rp 800 ribu hingga total uang yang berhasil dicuri Rp 4,8 juta.

Saat diminta memindahkan lemari, terdakwa juga berhasil mengambil sebuah cincin emas, serta saat kondisi rumah sepi terdakwa mengambil 2 pasang sepatu dan 2 lembar celana panjang di tempat pencucian pakaian. (NACO/B-7)

Berita Terbaru