Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Pria di Jalan Dulin Kandang, 10 Gram Sabu Turut Diamankan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 04 Januari 2021 - 22:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menangkap seorang pria bernama Firman alias Anang (33) di Jalan Dulin Kandang XI, Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Minggu 3 Januari 2021.

Sedikitnya, 22 paket narkotika jenis sabu seberat 10 gram turut diamankan. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut.

"Ya benar, kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika dengan berat kotor 10 gram sabu yang dikemas menggunakan plastik dan lakban warna hitam," ucap Bonny saat dikonfirmasi, Senin 4 Januari 2021.

Bonny menyebutkan, pelaku sudah lama menjadi incaran kepolisian karena sepak terjangnya dalam mengedarkan narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut dibeli pelaku dari Banjarmasin.

Kemudian dikemas sedemikian rupa menjadi paketan kecil. Pelaku berbisnis sabu sudah hampir satu tahun ini.

"Atas perbuatannya, pelaku Kita kenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru