Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Pertanian Pulang Pisau Fasilitasi Petani Dapat Program Replanting Sawit, Ini Syaratnya

  • Oleh Asprianta
  • 12 Januari 2021 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dinas Pertanian Pulang Pisau memfasilitasi para petani yang ingin melakukan peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat atau replanting sawit yang dilaksanakan Dirjen Perkebunan.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pulang Pisau, Slamet Untun Riyanto melalui Kepala Bidang Perkebunan, Tata Ali mengungkapkan, dalam program peremajaan sawit dari Dirjen Perkebunan itu nantinya petani akan memperoleh hibah sebesar Rp 30 juta per hektar.

“Dana itu nanti dikelola petani untuk pembukaan lahan dan penanaman,” kata Tata, Selasa, 12 Januari 2021.

Ia mengungkapkan, ada proses dalam dalam usulan program peremajaan sawit rakyat (PSR) itu. Pertama petani melalui kelompok tani membuat RAB usulan pembukaan lahan dan penanaman. Nanti kami dari Distan siap memfasilitasi secara berjenjang menyampaikan proposal tersebut ke pemerintah pusat.

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan surat legalitas lahan.

“Pada saatnya nanti, kalau tiga persyaratan tiga pokok itu clear, pada saatnya petani membuka rekening untuk penyaluran dana hibah itu,” ucapnya.

Tata juga mengatakan, disetujui atau tidaknya proposal usulan PSR itu Dirjen Perkebunan yang menentukan.

Kalau disetujui, katanya, nanti ada penandatanganan yang dilakukan oleh kelompok, perbankan dan BPDPKS (badan pengelola perkebunan kelapa sawit).

"BPDPKS ini adalah yang BLU di bawah Kementerian Keuangan bertugas mengelola dana perkebunan kelapa sawit untuk program tersebut," jelasnya.

Tata menjelaskan, kriteria apa saja yang bisa mendapatkan program tersebut ada tiga kriteria, yakni kelapa sawit tua yang berusia di atas 25 tahun.

Berita Terbaru