Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Aruta Tangkap 4 Penambang Emas Ilegal

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 Januari 2021 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Arut Utara menangkap 4 pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah hukumnya.

Adapun keempatnya disebutkan berinisial SA (54) warga Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, SG (21), PA (42) dan SU (48) warga Kabupaten Seruyan.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta, Ipda Rahis Fadillah menjelaskan, penangkapan keempatnya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penambangan emas tanpa izin di daerah pinggiran sungai Desa Gandis, Kecamatan Aruta.

"Personel Polsek Arut Utara melakukan pengecekan dan didapati empat pelaku ini melakukan penambangan emas," kata Rahis, Selasa, 12 Januari 2021.

Setelah ditanyai, ternyata mereka tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan emas. Hingga akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Aruta untuk penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni berupa dua unit mesin dong feng beserta katuk penyedot, satu alat dulang, empat kilogram pasir puya, enam lembar karpet, satu botol air raksa, dua cangkul, satu stik yang terbuat dari pipa besi, dan satu buah ember.

Modusnya, pelaku menyedot material tanah yang bercampur air dengan menggunakan mesin dong feng kemudian dialirkan ke karpet. Selanjutnya dari karpet tersebut ditepuk atau dicuci untuk diambil pasir puya yang dicampur air raksa untuk mengambil material emas.

"Kami jerat dengan Pasal 104 atau Pasal 105 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara," pungkasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru