Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng: Tersangka AF Merupakan Jaringan Terputus

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 19 Januari 2021 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Madia Ditresnarkoba Polda Kalteng AKBP Jonel Saragih mewakili Dirresnarkoba Kombes Nono Wardoyo menyebut bahwa tersangka AF (31) yang ditangkap pada Kamis sore, 16 Januari 2021, merupakan jaringan terputus.

"Karena tersangka hanya mengambil barang haram itu yang sudah diletakan dibawah tiang listrik. Jadi tersangka hanya disuruh mengambil barang tersebut di tempat itu via telepon selular," beber Jonel saat menggelar press release didampingi Kabidhumas Kombes K Eko Saputro, Selasa, 19 Januari 2021.

Jonel menjelaskan, tersangka merupakan jaringan dari pulau Jawa. Barang bukti sabu yang diamankan tersebut hanya sisa yang sebelumnya sempat tersangka menjualnya.

"Awalnya tersangka mendapat kiriman sabu sekitar 300 gram. Setelah berjalan 2 Minggu, tersangka sempat menjual 60 gram. Jadi yang kita amankan ini hanya sisanya saja," jelas Jonel.

Dibekuknya pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di halaman parkir PT. Jasa Raharja Palangka Raya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar, tersangka saat digeledah didapati 9 paket narkotika jenis sabu seberat 38,14 gram.

Dari hasil introgasi, petugas kembali melakukan penggeledahan dikediamannya tersangka Jalan Yogyakarta III Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya dan kembali menemukan sabu seberat 191,71 gram.

Kini penyidik telah menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. Dan sebagai bahan penyidikan lebih lanjut, petugas mengamankan tersangka serta menyita ratusan gram sabu bersama barang bukti lainnnya.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru