Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada 104 TPS di Palangka Raya, Warga Diminta Buang Sampah Sesuai Aturan

  • Oleh Hendri
  • 26 Februari 2021 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ada 104 lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Palangka Raya. Untuk itu warga diminta mematuhi aturan waktu dan tempat membuang sampah.

"Jangan buah sampah setelah pukul 07:WIB sampai 16:00 WIB supaya siang hari kota kita bersih. Karena sejak jam 2 pagi kita sudah mengangkut sampah dari TPS," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Jumat 26 Februari 2021.

Jika masyarakat membuang sampah diluar waktu yang ditentukan maka akan terjadi penumpukan di TPS serta menambah beban petugas di lapangan.

Ia menegaskan masyarakat yang kedapatan melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan.

"Sanksinya berupa denda administratif hingga pidana kurungan. Jadi kita harapkan masyarakat bisa bersama-sama mematuhi aturan demi kecantikan dan kebersihan kota ini," tuturnya.

Ke depannya pemerintah setempat akan membuat bak sampah yang lebih baik dan tertutup. Sehingga meskipun terjadi penumpukan sampah tidak berserakan.

"Desain bak kontainer bantuan dari Pertamina sangat bagus, dibuat tertutup dan itu sesuai keinginan wali kota bahwa kedepannya kita membuat yang seperti itu," pungkasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru