Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas PUPR Barito Utara Bangun Saluran Air di Jalan A Yani

  • Oleh Ramadani
  • 24 Maret 2021 - 18:31 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Guna mengantisipasi dan menanggulangi dampak banjir dari luapan sungai Bengaris di daerah pemukiman warga di Jalan A Yani Muara Teweh, maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membangun saluran air drainase (gorong-gorong).

Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M Iman Topik mengatakan sesuai instruksi Bupati Nadalsyah kemarin seusai peninjauan lapangan memerintahkan kepada Dinas PUPR agar membangun gorong-gorong di Jalan A Yani Muara Teweh.

“Kita langsung turunkan alat berat excavator ke lokasi untuk membuat lobang gorong-gorong. Pembuatan gorong-gorong ini agar air bisa keluar dan tidak menggenangi pemukiman rumah warga. Saat ini parit yang ada ukurannya tidak mampu menampung luapan air," katanya.

Gorong-gorong yang ada saat ini tidak mampu menampung air bila intensitas curah hujan yang cukup tinggi. 

"Jadi kita bangun lagi satu gorong-gorong yang lebih besar dari yang sebelumnya. Dalam pembuatan saluran air ini kita sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan (tanah),” katanya.

Topik mengharapkan pekerjaan pembangunan gorong gorong ini berjalan dengan lancar sesuai waktu yang ditentukan dan dapat dirampungkan semaksimal pekerjaannya,

“Sehingga nantinya saluran drainase ini bisa dimanfaatkan warga masyarakat untuk dialiri air ke drainase salah satunya berguna mengantisipasi dampak banjir dari luapan sungai Bengaris,” kata mantan Kadis Kominfosandi Barito Utara ini.

Sebelumnya Bupati Barito Utara, Nadalsyah bersama Sekda Jainal Abidin, Kadis PUPR M Iman Topik, Kalak BPBD H Gazali Mantalatua dan Direktur RSUD Muara Teweh drg Dwi Agus Setijowati turun ke lokasi pemukiman warga yang terdampak banjir luapan Sungai Bengaris.

Nadalsyah juga meminta kepada warga masyarakat yang nantinya pada tanah yang dimilikinya terkena jalur air, untuk tidak meminta ganti rugi. (RAMADHANI)

Berita Terbaru