Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Pernah Kapok, Pencuri Sawit Ini Merupakan Residivis Perampokan Bank Danamon

  • Oleh Naco
  • 06 April 2021 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Manto berurusan dengan hukum bukan kali pertama. Bahkan dari catatan kriminalnya pencuri buah sawit ini merupakan residivis.

Kasus pertama dia terjerat dalam pencurian, di mana dihukum selama 6 tahun 2011 silam karena merampok Bank Danamon.

Tidak sampai di situ 2018 dia juga berurusan dengan hukum dan dijatuhi vonis selama 6 bulan karena mencuri sawit PT KMB.

Hingga dalam kasus ketiga ini, dia mengulang perbuatannya lagi dengan mencuri sawit milik perusahaan sawit itu lagi.

"Sebelumnya saya sudah pernah masuk juga," kata tersangka saat kepada jaksa ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Sawit yang dicuri tersangka kali ini sebanyak 183 jenjang atau 2.210 kilogram yang mengakibatkan perusahaan alami kerugian sekitar Rp 3,7 juta.

Selasa, 6 April 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat,29 Januari 2021 pukul 15.00 WIB di Blok J 04A Revisi II SPYE PT KMB Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kasus ini tersangka dibidik dengan Pasal 107 huruf d UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 362 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru