Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Ngaku Beli Sabu dengan Warga Desa Bukit Raya

  • Oleh Naco
  • 09 April 2021 - 10:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yuliansyah (43) menjalani pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dari pengakuannya membeli sabu dengan warga Jalan Tjilik Riwut Km 73 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga, Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Sabu itu saya dapat membeli juga," kata tersangka kepada jaksa. Menurut tersangka untuk mendapatkan sabu itu dia menghubungi penjualnya terlebih dahulu.

Sabu dibeli dengan rekannya bernama Ekos yabg tinggal di Desa Bukit Raya. Dari pengakuan tersangka, sabu itu dibeli untuk digunakan sendiri.

Kepada Ekos diakuinya sudah 4 kali beli sabu hingga akhirnya ditangkap. Dari hasil penggeledahan di kediamannya itu ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket, 1 set alat hisab dan 2 buah ponsel.

Jumat, 9 April 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat, 5 Februari 2021 sekitar pukul 22.55 WIB tersangka diamankan di Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kasus ini pria yang mengenyam pendidikan sampai kelas V SD ini dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru