Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penambang Emas dan Zirkon Ditangkap saat Bekerja

  • Oleh Naco
  • 15 April 2021 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Personel Polres Kotawaringin Timur mengamankan terdakwa Yayansyah saat sedang melakukan penambangan secara ilegal. Itu mengemuka dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Kamis, 15 April 2021.

"Terdakwa saat itu menambang emas dan Zirkon," kata Gabriel Guer, saksi dari Polres Kotim.

Ketika diamankan, terdakwa tidak bisa menunjukkan surat izin atau legialitas dari penambangan tersebut.

"Dari pengakuan terdakwa emas dan zirkon itu dijual kepada pembeli di Jalan Tjilik Riwut Km 101," ucap saksi.

Terdakwa diamankan pada Selasa, 26 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 Wib sungai Bengkuang daerah Guo Lowo, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu, terdakwa masih melakukan aktivitas menyedot pasir di sungai itu. Kemudian, emas dikumpulkan dengan menggunakan air raksa.

Sementara pasir yang ikut tersedot yakni pasir jenis Puya atau Zirkon. Adapun emas dijual dengan harga Rp 750 ribu per gram dan zirkon Rp 7 ribu per kilogram.

"Saat diamankan ada sejumlah barang bukti yang digunakan terdakwa. Seperti mesin penyedot, selang spiral, serta karpet," tandas saksi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru