Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyuap Nurdin Abdullah Didakwa 5 Tahun Penjara

  • Oleh ANTARA
  • 19 Mei 2021 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Agung Sucipto selaku terdakwa kasus suap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dengan minimal lima tahun penjara serta denda atau pengganti masa kurungan Rp 250 juta.

"Terdakwa didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b, dan dialternatifkan dilapis dengan pasal 13 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," tutur JPU KPK, M Asri usai sidang virtual di kantor Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 18 Mei 2021.

Agung Sucipto diketahui sebagai pemilik PT Agung Perdana Bulukumba. Dalam dakwaan JPU disebut perannya sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal 2019 hingga awal Februari 2021.

Jumlah dana suap diterima, ungkap Asri, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua, saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari tahun ini.

Dana ini diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel pada beberapa kabupaten.

Pihaknya tetap fokus untuk membuktikan dakwaan atas perbuatan suap oleh terdakwa termasuk sumber aliran dana lainnya.

"Kami fokus untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam hal pemberian suap kepada Nurdin Abdullah, maupun menelusuri aliran dana lain diberikan kepada yang bersangkutan," paparnya.

Sedangkan perantara yang menerima dana tersebut, kata dia, melalui Edy Rahmat selaku Sekertaris Dinas Prasana Umum Tata Ruang (PTUR) Pemprov Sulsel yang kini ditahan di rutan KPK Jakarta. Agung Sucipto sebagai kontraktor memang sering mendapatkan jatah proyek selama masa jabatan Nurdin Abdullah sebagai gubernur saat itu.

"Edy Rahmat diduga orang kepercayaan Nurdin Abdullah, maka nanti akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya dan akan terungkap kemana dan dari mana sumber aliran dananya apakah dari pemerintah setempat atau pihak lain, "ungkap dia menambahkan.

Sementara penasehat hukum terdakwa, M Nursal usai sidang saat ditanyakan apakah akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan, kata dia, tidak akan mengajukan dan lebih fokus pada pokok perkara.

Berita Terbaru