Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Tambah Pembangkit 41 Ribu MW dalam 1 Dekade

  • Oleh ANTARA
  • 30 Mei 2021 - 12:11 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Pemerintah berencana menambah pembangkit listrik hingga 41 ribu megawatt dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, seperti yang tertuang dalam rancangan penyusunan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2021-2030.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu, mengatakan pemerintah menjamin perencanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan mengedepankan pembangkit energi baru terbarukan (EBT).

"Kami menargetkan dalam 10 tahun ini termasuk 2021, kurang lebih ada 41 ribu megawatt tambahan pembangkit," katanya.

Tahun ini pemerintah menargetkan penambahan kapasitas energi sebesar 8.915 megawatt yang berasal dari pembakaran batu bara di PLTU mulut tambang sebesar 4.688 megawatt dan pembakaran gas sebesar 3.467 megawatt.

Sedangkan sisanya 22 megawatt bersumber dari pembangkit tenaga diesel dan 737 megawatt bersumber dari pembangkit energi baru terbarukan berupa air, panas bumi, bio hibrid, serta matahari.

Rida merinci sekitar 34.528 megawatt telah selesai didiskusikan dengan PLN, sementara 6.439 megawatt masih dalam tahap diskusi lanjutan.

Dalam penyusunan RUPTL untuk satu dekade ke depan, pemerintah masih mengedepankan pembangunan pembangkit berbahan bakar fosil ketimbang energi baru terbarukan dengan komposisi 52 persen berbanding 48 persen.

Berdasarkan aturan yang ada, RUPTL disusun setiap 10 tahun dan bisa dilakukan perubahan apabila dari hasil evaluasi memerlukan perbaikan. Perubahan juga bisa terjadi karena ada diskresi menteri ESDM atau gubenur sesuai dengan kewenangan mereka.

"Intinya draf RUPTL masih berproses, masih diskusi, masih mengidentifikasi beberapa. Banyak yang sudah kami sepakati, tapi ada juga yang memerlukan arahan dari pimpinan," jelasnya.

Terdapat sejumlah pokok permasalahan yang harus disesuaikan dalam RUPTL tersebut, yaitu target rasio elektrifikasi 100 persen pada tahun 2022. Selanjutnya pemerintah akan menjaga keseimbangan neraca daya setiap sistem tenaga listrik untuk kecukupan pasokan tenaga listrik.

Ada pula pencapaian target bauran energi baru terbarukan 23 persen mulai tahun 2025 dan menjaga agar biaya pokok penyediaan tidak naik, tidak lagi menambah PLTU batu bara kecuali yang sudah financial closing atau konstruksi.

Berita Terbaru