Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah 2.352 Usaha Mikro di Barito Timur Ditetapkan Menerima BPUM

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 15 Juni 2021 - 08:15 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ribuan pelaku usaha mikro di Kabupaten Barito Timur atau tepatnya berjumlah 2.352 yang diusulkan sejak 2020, telah ditetapkan sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM.

"Untuk usulan tahun 2020 yang selesai di-verval (verifikasi dan validasi) serta ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI sebanyak 2.352. rinciannya SK (surat keputusan) 1 sampai dengan 10 berjumlah 1.684 orang, SK 11 sebanyak 38 orang, SK 12 sebanyak 321 orang, SK 13 sebanyak 192 orang dan SK 14 sebanyak 117 orang," ungkap Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Barito Timur, Kariato di Tamiang Layang, Selasa, 15 Juni 2021.

Menurutnya, para penerima BPUM mendapatkan pemberitahuan langsung dari bank penyalur saat ditetapkan sebagai penerima. Adapun nilai bantuan yang diterima berbeda dari tahun sebelumnya, jika pada tahun 2020 pelaku usaha menerima BPUM sebesar Rp 2,4 juta, pada tahun 2021 hanya Rp 1,2 juta.

"Jadi yang menentukan pemohon menerima atau tidak, dari pusat setelah mereka melakukan verval, kami dari dinas hanya mengumpulkan berkas pendaftaran untuk dikirim ke pokja (kelompok kerja) provinsi," jelas Kariato.

Kabid Bina UMKM Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Christian Pantamei menambahkan jumlah penerima BPUM yang ditetapkan kementerian tersebut merupakan bagian dari sekitar 4.000 calon penerima yang diusulkan pada tahun 2020.

"Kalau yang sudah terima pada tahun 2020, otomatis terima juga pada tahun 2021 dengan nilai Rp 1,2 juta asal masuk kriteria verval ulang kementerian, salah satu syaratnya bukan jadi nasabah KUR (kredit usaha rakyat)," kata Christian.

Dia mengungkapkan, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM sedang melakukan verval usulan tahun 2021.

Jika nanti kementerian menyampaikan nama pelaku usaha yang lolos verval maka pihaknya akan segera menginformasikan kepada penerima melalui pemerintah desa.

"Semua berkas sudah kami usulkan, hasil akhir merupakan kewenangan ditentukan pusat sesuai hasil verval, apakah memenuhi kriteria atau tidak," jelasnya.

Dia berharap, calon penerima BPUM yang menerima pemberitahuan agar segera melapor ke bank penyalur agar bantuan tersebut segera dicairkan.

"Apabila melebihi batas yang ditentukan oleh kementerian, uang tersebut akan dikembalikan oleh bank penyalur ke kementerian," tandas Christian. (BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru