Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terduga Dukun Cabul di Antang Kalang Ternyata Residivis Pencurian dengan Pemberatan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 16 Juni 2021 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terduga dukun cabul yang melakukan pemerkosaan terhadap pasien perempuan berusia 23 tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2011 silam. 

"Dukun cabul ini sebelumnya juga ditangkap atas kasus curat, dirinya membobol rumah warga dan mencuri barang berharga," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu, 16 Juni 2021. 

Akibat kelakuannya, pria berusia 27 tahun itu diproses hukum hingga persidangan dan divonis 8 bulan penjara. Namun, catatan kriminal ternyata tidak membuatnya jera. Malah dia melakukan hal yang lebih berat lagi, dengan memperkosa seorang perempuan bersuami. 

"Saat ini pria tersebut masih dalam pemeriksaan mendalam, karena dikhawatirkan masih ada korban lainnya," kata Jakin. 

Aksi pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis 10 Juni 2021 lalu. Bermula pada 31 Maret 2021, korban mengalami kesurupan. Sang suami kemudian membawanya ke rumah pelaku untuk diobati. 

Setelah sembuh, korban dan suaminya pulang ke rumah. Namun setelah sekitar 1 pekan, korban kembali mengalami kesurupan. Sehingga, sang suami datang lagi ke rumah pelaku. 

Saat itu, pelaku mengatakan akan mengobati korban, namun membutuhkan waktu 4 hari. Sehingga, korban bersama suami dan anaknya menginap di rumah pelaku.

Keesokan harinya, suami korban pamit untuk bekerja. Saat itulah, pelaku mengambil kesempatan untuk memperkosa korban. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru