Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini SE Bupati Terbaru Tentang Syarat Keluar Masuk Kalteng Melalui Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 01 Juli 2021 - 08:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menindaklanjuti surat edaran (SE) Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terkait peningkatan penanganan covid-19, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu 30 Juni 2021 mengeluarkan  edaran nomor 440/08/ Pem/.2021 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Kobar.

Dalam edaran ini bupati menjelaskan bagi pelaku perjalanan darat yang masuk ke Kalteng wajib menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 melalui pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau dari pemeriksaan rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan orang yang masuk kalteng melalui jalur laut dan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 melalui pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya.

Namun bagi orang yang bermaksud keluar dari Kobar menggunakan transportasi udara atau laut terdapat dua pilihan surat keterangan bebas covid-19.

"Calon penunpang yang bermaksud keluar Kobar wajib menunjukkan surat keterangan bebas covid-19 dari hasil pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan bebas covid-19 dari pemeriksaan rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya.

Bupati mengatakan surat ini harus terdapat stempel basah atau barcode yang dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kobar atau Dinkes tenpat asal pelaku perjalanan.

"Pelaku perjalanan yang tidak memiliki dokumen tersebut bakal dikembalikan kedaerah asal dengan biaya yang dibebankan pada pelaku perjalanan. Namun khusus bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 5 tahun dan pelaku distribusi logistik tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru