Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menteri Agama Minta Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah

  • Oleh ANTARA
  • 16 Juli 2021 - 19:11 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta  masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat demi menghindari penularan COVID-19.

"Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran No SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat," katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima, Jumat 16 Juli 2021.

Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya di rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jamaah di masa PPKM Darurat ini.

Surat Edaran ini juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.

"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tapi di rumah saja, karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," katanya.

"Tidak ada pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat. Jadi di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya menambahkan.

Yaqut mengatakan ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan Shalat Idul Adha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Shalat Idul Adha di rumah," katanya.

Menag juga meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Sebab Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul dan pemerintah.

"Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada pemerintah bersifat muqayyad. Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujarnya.

Berita Terbaru