Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Cara Adukan Masalah Seleksi CPNS dan PPPK Kalteng

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 03 Agustus 2021 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) siap menerima aduan terkait masalah dalam pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Raden Biroum Bernardianto menyampaikan dalam pelaporan dugaan mal pelaksanaan seleksi tersebut bisa disampaikan melalui daring.

"Ombudsman untuk saat ini lebih memprioritaskan (laporan) online," sebut Biroum, Selasa 3 Agustus 2021.

Dia mengatakan pelaporan tersebut bisa melalui wathapp (wa), bisa juga melalui telpon dan sms ke kontak Ombudsman di 0811-149-3737.

Selain itu bisa menghubungi facebook resmi Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, atau melalui email di dengan alamat surel [email protected]

Biroum menyampaikan saat ada masalah terkait CPNS ataupun PPPK bisa langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau panitia seleksi.

"Jika tidak direspon atau direspon tapi tidak memuaskan dan dirasa tidak adil atau tidak transparan Ombudsman siap (menindaklanjuti)," tuturnya.

Kalau langsung melapor masalah seleksi CPNS atau PPK ke Ombudsman, pihaknya akan mengklarifikasi juga ke BKD. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru