Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Usaha di Palangka Raya Diminta Batasi Penggunaan Kantong Plastik

  • Oleh Hendri
  • 12 Agustus 2021 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, meminta pelaku usaha seperti supermarket dan toko-toko modern lainnya agar membatasi penggunaan kantong plastik dalam aktivitas usahanya.

Menurutnya, langkah tersebut sangat penting dilakukan dalam rangka mengurangi timbulan sampah yang selama ini didominasi sampah plastik dengan produksi mencapai 100 ton setiap hari.

"Kita berharap seluruh pihak dapat mengutamakan penggunaaan Reusable Bag atau Ecobag dalam aktivitas jual beli," katanya, Kamis 12 Agustus 2021.

Sebelumnya, telah diterbitkan edaran Nomor 1070/DLH/II.1/VII/2021 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik.

Edaran itu ditujukan untuk seluruh pengelola rumah makan/restoran/kafe/tempat hiburan wahana permainan dan wisata pengelola swalayan, supermarket, dan toko-toko modern.


Kemudian juga untuk pengelola Hotel/ penginapan/Wisma dan Fasilitas Sejenis Pelaku Usaha dan seluruh masyarakat agar berkewajiban melaksanakan upaya-upaya pembatasan penggunaan kantong plastik. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru