Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Tahan Mantan Asisten I Setda Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 17 Agustus 2021 - 19:51 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kejaksaan Negeri Katingan menahan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Katingan, JS sejak Senin 16 Agustus 2021 sore.

JS dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak 16 Agustus 2021 hingga 4 September 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau Kasi Pidsus, Erfandy Rusdy Quilem, Selasa 17 Agustus 2021 mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JS terlebih dulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai begeri sipil daerah atau PNSD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

Saat itu JS dipercaya menjabat pelaksana tugas atau Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa setidaknya 50 orang saksi, memeriksa ahli, memperoleh bukti petunjuk dan telah melakukan penyitaan dokumen berupa surat - surat terkait yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

"Sehingga berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan saudara JS sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," tuturnya.

Penahanan JS yang juga sempat menjabat Plt Sekda Katingan saat itu menjadi buah bibir warga dan juga sejumlah pejabat di Katingan sejak kemarin sore hingga hari ini.

JS sendiri diketahui telah pensiun dari ASN sejak beberapa tahun terakhir. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru