Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Pakai Masker, Warga Kobar Diberi Sanksi Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 18 Agustus 2021 - 21:11 WIB


BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Petugas gabungan kembali melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Pasar Palagan Sari serta Taman Kota Pangkalan Bun Park, Rabu 18 Agustus 2021.

Petugas yustisi gabungan dari Koramil Arut Selatan dan Polsek Arsel mendapati pedagang pasar dan pengunjung yang masih bandel tidak menggunakan masker. Pelanggar pun diberi sanksi berupa teguran dan melafalkan Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Teguran melafalkan Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya itu kami berikan, sebagai cara mendidik untuk meningkatkan kecintaan terhadap negara dan memupuk rasa nasionalisme, terlebih saat ini masih dalam peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia 76," kata Serda Adi Santoso Babinsa Koramil Arsel.

Saat ini wabah Pandemi Covid-19 masih melanda, sehingga sesuai instruksi pemerintah, maka masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Masyarakat harus disiplin Prokes agar pandemi dapat dicegah dan dikendalikan. Saat ini juga pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, sehingga yang tidak pakai masker dikenakan sanksi," ungkapnya.

Serda Adi berharap melalui kegiatan ini seluruh masyarakat dapat lebih sadar terhadap penerapan protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M. Gerakan 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan pembersih tangan sesering mungkin, mengurangi dan mengurangi mobilitas. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru