Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kecamatan Kapuas Timur Sosialisasikan IMB dan Pajak Sarang Walet Secara Door to Door

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 September 2021 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kecamatan Kapuas Timur terus menyosialisasikan terkait retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pajak sarang burung walet kepada masyarakat.

Dalam memaksimalkan sosialisasi tersebut, pihaknya pun melakukan jemput bola dengan door to door atau dari pintu ke pintu rumah pemilik usaha tersebut.

Camat Kapuas Timur, Yan Safriansyah mengatakan terlebih saat ini retribusi IMB dan pajak sarang burung walet merupakan bagian dari kewenangan camat yang telah dilimpahkan oleh Bupati Kapuas dalam hal melakukan pemungutan.

"Khusus untuk sarang burung walet harus memiliki IMB dan membayar pajak sarang burung walet, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet," kata Yan Safriansyah, Jumat 10 September 2021.

Dia menuturkan bahwa kegiatan ini telah dilaksanakan mulai awal September 2021, yang terus berlanjut sampai sekarang.

"Dengan cara door to door ini dapat memudahkan bagi pengusaha sarang burung walet mendapatkan penjelasan secara detail  dari petugas pemungut Kecamatan," tuturnya.

Petugas pun langsung dapat menghitung besaran retribusi dan pajak  yang harus dibayarkan pengusaha sarang burung walet.

Dia mengharapkan semua pengusaha sarang burung walet yang  berada di Kapuas Timur dapat berpatisipasi dan berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Kapuas dengan membayar pajak daerah. 

“Petugas pemungut Kecamatan siap melayani, baik melalui Nomor Kontak yang telah dibagikan maupun dengan cara  datang langsung ke Kantor Kecamatan  pada hari dan jam kerja,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru