Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nekat Jual Sabu, IRT Ini Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 04 Oktober 2021 - 19:23 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Sala Syafutri dalam perkara tindak pindana narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti pindana penjara 2 bulan," ucap majelis hakim Irfanul saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 4 Oktober 2021

Menanggapi putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu 7 hari ke depan untuk menentukan sikap apabila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Pada sidang sebelumnya terdakwa  yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Rabu 28 April 2021 saat berada di rumahnya Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu seberat 5,07 gram, sebuah timbangan digital, dompet, handphone dan satu buah bong beserta pipet kaca.

Terdakwa mendapatkan sabu dari Rehan (DPO). Terdakwa pertama kali menerima 1 paket sabu yang dibagi menjadi 20 paket dan dijual seharga Rp 100 ribu per paket.

Ke 10 paket telah dijual terdakwa, 4 paket dikonsumsi sendiri dan 6 paket disimpan sendiri. Kemudian Rehan (DPO) mengantarkan lagi satu paket sabu kepada terdakwa di rumahnya sebanyak satu paket yang kemudian dibagi terdakwa menjadi beberapa paket, hingga akhirnya ia ditangkap pihak kepolisian. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru