Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria yang Pinjam Pikap Ayahnya untuk Curi Sawit Dihukum 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 04 Oktober 2021 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Adit Tiaa alias Udit dijatuhi vonis selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," kata hakim, Senin, 4 Oktober 2021.

Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima, di mana vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yakni selama 18 bulan penjara atas kasus pencurian sawit di PT Sapta Karya Damai (SKD).

Dalam kasus ini terdakwa melakukan perbuatannya pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan CR 99/100 PT Sapta Karya Damai, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 250 jenjang sawit yang dicuri atau 3.750 Kg oleh terdakwa tersebut selain itu pikap yang digunakannya untuk mengangkut sawit itu.

Dari pengakuan terdakwa pikap itu milik ayahnya, di mana pikap itu digunakan untuk mencuri tanpa sepengetahuan ayahnya tersebut.

Dalam kasus ini barang bukti sawit dikembalikan ke perusahaan, sementara itu tojok dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan pikap dikembalikan kepada ayah terdakwa. (NACO/B-6)

Berita Terbaru