Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ngamuk Tak Dapat Vaksin, Terdakwa Ini Divonis 4 Bulan Penjara

  • Oleh Nopri
  • 12 Oktober 2021 - 19:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sarunay divonis 4 bulan penjara oleh majelis Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam rumusan Pasal 351 ayat 1 KUHP," kata majelis hakim, Selasa 12 Oktober 2021.

Fakta sidang pada Senin 5 Juli 2021 terdakwa datang ke posko tempat pelaksanaan vaksin di depan rumah Lurah Bukit Sua untuk meminta blanko pendaftaran.

Namun terdakwa tidak mendapatkan blanko karena kuota untuk 60 orang. Karena tidak mendapatkan blangko , maka terdakwa protes dan mendatangi lurah dan mendapatkan penjelasan yang sama yakni kuota sudah habis.

Karena tidak puas terdakwa kembali mendatangi petugas pendaftaran di meja 1 dan meminta blanko, namun tidak mendapatkan.

Akhirnya terdakwa marah dan langung menghambur meja pendaftaran. Di atas meja yang ada kertas, alat tensi dan pengukur suhu tubuh tersebut habis berantakan.

Melihat hal itu, saksi Oksa mendekati terdakwa dan mencoba menenangkan namun, terdakwa mengambil kursi lipat dan memukul dan ditangkis oleh korban menggunakan tangan kiri.

Tidak berselang lama warga bersama Bhabinkamtibmas setempat datang melerai. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami benjolan warna kebiruan pada jari telunjuk tangan kanan. (NOPRI/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru