Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ribuan Tenaga Kontrak Pemkab Kapuas Terancam Kena PHK, ini Sebabnya

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 Oktober 2021 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ribuan tenaga kontrak yang bekerja  di lingkup Pemkab Kapuas mulai tahun 2022 mendatang terancam kena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Hal ini karena Surat Perjanjian Kerja tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas untuk tahun 2022 untuk sementara bakal tidak dilakukan perpanjangan.

Hal itu sesuai dengan Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kapuas tertanggal 11 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas.

Terkait surat perihal pengangkatan tenaga kontrak Pemkab Kapuas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Aswan membenarkan terkait surat tersebut.

"Benar, tujuannya untuk semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Kapuas," kata Aswan saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Oktober 2021.

Adapun disebutkan di dalam surat tersebut terdapat tiga poin yang disampaikan, yakni pertama untuk pengentry-an RENJA perangkat daerah tahun 2022 agar anggaran belanja yang digunakan untuk pembayaran gaji tenaga kontrak dirasionalisasikan sebesar 50 persen dari anggaran sebelumnya.

Kemudian, disebutkan Surat Perjanjian Kerja tenaga kontrak yang ada di lingkungan Pemkab Kapuas untuk tahun 2022 sementara tidak akan diperpanjang.

Lalu, disebutkan penunjukan kembali tenaga kontrak Tahun 2022, nantinya akan ditetapkan berdasarkan hasil uji kompetensi, dan ketersediaan kuota di lingkungan Pemkab Kapuas.

Sebelumnya, Aswan menyebutkan tidak diperpanjangnya sementara surat perjanjian kerja tenaga kontrak untuk Tahun 2022, karena menunggu nantinya akan dilakukannya uji kompetensi.

"Uji kompetensi akan dilaksanakan, BKPSDM Kapuas bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Asesmen, dan Kompetensi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, untuk melihat kemampuan tenaga kontrak yang bersangkutan," jelasnya.

Berita Terbaru