Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pencuri di PLN Samuda Terancam 4 dan 5 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 10 November 2021 - 15:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua remaja yang masih berumur 14 tahun dan 15 tahun terancam hukuman penjara. Itu terungkap dalam tuntutan jaksa Arie Kesumawati.

"Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke- 4 KUHP," kata jaksa.

Dalam kasus ini, remaja berumur 15 tahun dituntut penjara selama 5 bulan,  sedangkan yang berumur 14 tahun terancam 4 bulan penjara.

Jaksa menganggap keduanya bersalah mencuri di kantor PT PLN TP Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan memerintahkan agar keduanya ditahan di LPKA Palangka Raya.

Pencurian yang dilakukanya terbongkar berawal saat saksi F hendak mengambil mesin potong katu atau Chainsaw. Karena tidak ada, saksi bertanya dengan rekannya, D.

Keduanya kemudian memeriksa lingkungan kantor dan mengetahui yang hilang tidak hanya alat potong kayu, namun juga ponsel hingga headset inventaris kantor.

D mendapatkan informasi dari saksi SY kalau sebelumnya ada melihat beberapa orang berkeliaran di sekitar kantor.

Kemudian SY dan D memanggil orang yang berkeliaran di sekitar kantor itu yakni kedua remaja itu, dan mereka secara kooperatif mengakui perbuatannya.

Rabu, 10 November 2021 terungkap kalau keduanya melakukan pencurian itu pada Sabtu, 9 Oktober 2021 pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang yang mereka curi adalah sebuah ponsel, headset dan chainsaw penebang kayu. Total kerugian pihak PLN sebesar Rp 4,9 juta.

Atas tuntutan itu, remaja yang didampingi pihak Bapas Kelas IIB Sampit dan Pekson itu memohon keringanan hukuman, dengan alasan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sidang ditunda dan diagendakan selanjutnya pembacaan vonis. (NACO/B-7)

Berita Terbaru