Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Eksekutor Cabjari Palingkau Musnahkan Barang Rampasan Pidum dan Pidsus

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 November 2021 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) pada Jumat, 19 November 2021.

Acara tersebut dihadiri unsur Muspika, yaitu Camat Kapuas Murung Ahmad Kurnadi, Camat Dadahup Karya Jaya Singam, Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah dan Danramil 06 Palingkau Lettu Tukirin, dan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Adapun barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) sejumlah 6 (enam) perkara tindak pidana umum, dan 1 (satu) perkara tindak pidana khusus.

Terhitung sejak Bulan Januari 2021 sampai dengan November 2021, yaitu perkara narkotika berupa sabu sebanyak 0,26 gram, perkara senjata tajam, perkara pencurian, perkara penganiayaan, dan perkara tindak pidana korupsi.

Barang bukti perkara tersebut langsung dilakukan pemusnahan ditempat, untuk barang bukti seperti sabu dimasukkan ke mesin blender dicampur air dan dibuang.

Kemudian barang bukti yang lain di gerinda, dipecahkan pakai palu, dan terakhir dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh unsur Muspika Dadahup dan Kapuas Murung.

Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan mengatakan acara pemusnahan barang bukti ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum, dan diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Cabjari Kapuas di Palingkau.

"Melalui acara pemusnahan barnag bukti ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Kapuas khususnya Kecamatan Kapuas murung dan kecamatan Dadahup," katanya.

Serta, berterima kasih kepada rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika.

Sebelumnya, dijelaskannya sebenarnya sejak bulan Januari 2021 sampai dengan saat ini telah menangani sebanyak 24 perkara pidum dan 1, perkara pidsus, namun hanya ada 7 perkara yang putusannya barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Berita Terbaru