Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dianggap Lalai Berkendara, Pria Ini Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

  • Oleh Nopri
  • 22 November 2021 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nikolaus Rutno Alias Niko dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan (1, 5 tahun) penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Irfanul Hakim.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya, Senin 22 November 2021.

Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu 18 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu terdakwa berangkat dari pabrik bongkar muat minyak CPO di daerah Beringin dengan menggunakan 1 Unit mobil Isuzu Truk Tangki Nomor Polisi KH 8944 AP.

Setelah selesai melaksanakan bongkar muat, terdakwa langsung melanjutkan perjalan pulang ke PT BMB di daerah Manuhing, saat melintas di jalan Tjilik Riwut Km 1 di depan Polda Kalteng terdakwa bermaksud menyelip sebuah mobil truk tangki yang searah didepan terdakwa.

Setelah menyelip mobil truk tangki tersebut terdakwa ada melihat sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi KH 3251 TU dikendarai oleh korban Rensa.

Lalu terdakwa ingin mendahului sepeda motor itu dengan cara memberikan isyarat klakson dan sepeda motor yang dikendarai oleh korban sempat berpindah lajur yang sebelumnya berada di lajur tengah berpindah ke lajur sebelah kiri.

Namun terdakwa tidak menyadari bahwa sepeda motor tersebut tidak sepenuhnya berpindah ke lajur sebelah  kiri sehingga terdakwa menambah kecepatan mobil dengan kecepatan kurang lebih 60 km per jam dan tanpa memperhatikan situasi arus lalu lintas pada saat itu sehingga mobil Isuzu Truk Tangki menyerempet sepeda motor yang dikendarai oleh
korban.

Akibat kejadian ini mengakibatkan korban meninggal sesuai Surat Keterangan Meninggal yang dikeluarkan oleh RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, No : 01.0078/UM-TU/RSUD/IX-2021, tanggal 18 September 2021. (NOPRI/B-6)

Berita Terbaru