Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tuntutan Pembeli Sabu di Komplek Puntun

  • Oleh Apriando
  • 01 Desember 2021 - 15:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Melchiyanus Banunae pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram.

Jaksa menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," ucap JPU.

Rabu 1 Desember 2021 dalam surat dakwaan jaksa diketahui terdakwa ditangkap kepolisian pada 16 Juli 2021 di depan wisma di Kota Palangka Raya.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,48 gram.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Heriyadi (DPO) dari komplek Puntun senilai Rp 800 ribu. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru