Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Palangka Raya PPKM Level 2 Sampai 23 Desember 2021

  • Oleh Hendri
  • 07 Desember 2021 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - PPKM level 2 di Palangka Raya masih berlanjut hingga 23 Desember 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65. Instruksi ini diterbitkan 7 Desember 2021.

"Betul, kita terima Inmendagri dan kita masih menerapkan PPKM Level 2. Kembali saya ingatkan agar masyarakat tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa 7 Desember 2021.

Fairid mengatakan penetapan PPKM ditentukan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah akan menindak lanjuti melalui edaran kepala daerah. Edaran itu berisi tentang penyesuaian regulasi sesuai kondisi warga.

"Kita mengikuti saja, kalau dari pusat Level 2 ya kita jalankan begitupun kalau Level 3 atau level 1. Prinsipnya jalankan protokol kesehatan secara disiplin," ujarnya.

Ada sejumlah relaksasi dibandingkan kebijakan PPKM Level 3 sebelumnya. Ia mencontohkan, sektor usaha berupa kafe dan rumah makan kini telah diperbolehkan beroperasi hingga maksimal 50 persen.


Kemudian untuk pelaksanaan rapat dan pertemuan, kini juga telah dilonggarkan hingga mampu diikuti maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu bioskop serta wisata diizinkan dengan kewajiban telah vaksin minimal dosis satu dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru