Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Ini Sebut Diamankan Saat Membagi Sabu

  • Oleh Naco
  • 30 Desember 2021 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dedi Jafarudin alias Dede (22), menyebut dirinya diamankan petugas kepolisian saat sedang membagi sabu. Itu disampaikan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. 

"Waktu itu di barak saya sedang membagi sabu jadi beberap paket," kata tersangka dihadapan jaksa.

Belum habis dibagikan tersangka diamankan, dan dari hasil penggeledahan di kediamannya itu sejumlah barang bukti ditemukan.

Data yang diperoleh Kamis, 30 Desember 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 30 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di barak Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 2 plastik sabu, tas slempang, uang Rp 1.750.000, timbangan digital, 4 buah korek api, 8 pak plastik klip, dan 2 buah ponsel.  

Dari pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dengan cara membeli dari seorang bandar bernama Tombro, yang saat ini keberadaannya tidak diketahuinya lagi.

"Saya sudah 4 kali beli sabu dengan Tombro," tukas pria tidak tamat SMP tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)

Berita Terbaru