Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tujuan Cabjari Palingkau Jalin Kesepakatan Kerjasama Bidang Datun Dengan Camat

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 Januari 2022 - 20:25 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Cabang Kejaksaan Negeri atau Cabjari Kapuas di Palingkau bersepakat melanjutkan perjanjian kerjasama dengan Camat Kapuas Murung dan Camat Dadahup.

Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) ini tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya sesuai dengan Tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan mengatakan perjanjian kesepakatan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh pihak Kecamatan Kapuas Murung dan Camat Dadahup beserta jajarannya," kata Amir, Rabu, 19 Januari 2022.

Dia menjelaskan, hasil dari MoU tahun 2020 dan tahun 2021 tersebut pihaknya Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil merebut kembali aset pemerintah Kecamatan Dadahup berupa 2 unit kendaraan sepeda motor dinas yang dikuasai oleh pihak ketiga sehingga dapat memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 27.900.000.

"Kemudian kami JPN juga berhasil melakukan penagihan kredit macet dari para kreditur yang dananya bersumber dari BUMDES Palingkau Sejahtera sebesar Rp. 33.041.000 melalui instrumen Tim Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR)," jelasnya.

Selain itu, JPN juga berhasil melakukan pencegahan tindak pidana korupsi berupa penerangan hukum ke desa-desa.

"Selain melakukan pencegahan pada tahun 2020 dan 2021 kami juga telah menindak tegas kepada para oknum yang melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum untuk dibawa ke ranah pengadilan melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Hal tersebut, tegas Amir menandakan bahwa walaupun telah melakukan kerjasama dalam bidang Datun, pihaknya tetap tegas dibidang Pidana Khusus (Pidsus).

"apabila suatu saat nanti kami menemukan adanya suatu penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum. Maka kami tetap akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Jadi jangan diartikan, walaupun sudah ada kerjasama, bisa berbuat seenaknya dengan cara memainkan aturan," tegasnya.

Setelah acara penandatangan MoU tersebut, dilanjutkan dengan Penerangan Hukum dengan diambil tema 'Pengenalan Jaksa Pengacara Negara dan Sepak Terjang Jaksa Pengacara Negara di Wilayah Hukum Cabjari Palingkau'. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru