Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Produk Kulit Ular Asal Kobar Tembus Sampai Eropa

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 Januari 2022 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengrajin kulit ular asal Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, kini telah sukses memasarkan produknya hingga tembus pasar Asia dan Eropa.

Pengrajin kulit ular binaan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, bernama Supardi ini menyebutkan, permintaan kulit ular yang sudah dikeringkan tersebut cukup tinggi.

"Permintaan kulit ular dari luar negeri sangat tinggi. Di tahun 2021 yang lalu, mengekspor kulit ular kering sebanyak tiga ribu lembar atau ekor," kata Supardi saat dikonfirmasi di sela - sela pekerjaannya, pada Jumat, 21 Januari 2022.

Karena permintaan semakin tinggi, saat ini Supardi dibantu oleh 10 orang karyawan. Disebutkannya, bahwa hasil produk rumahan atau home made yang di ekspor, adalah jenis kulit ular Sanca Kembang dan Jipang.
"Kulit ular merupakan bahan untuk pembuatan sepatu, tas, dompet serta ikat pinggang," tuturnya.

Lanjutnya, jika permintaan rutin setiap tahun datang dari beberapa negera Eropa, seperti Turki dan Jerman. Selain itu, dari negara Asia yaitu Cina dan Hongkong.

Supardi menjelaskan, untuk mendapatkan kulit ular, dirinya membeli ke masyarakat atau pengepul dan pengedar. Untuk harganya, ular dengan berat 10 kilogram ke atas, yaitu Rp 16 ribu rupiah per Kg nya. Sedangkan kalau meteran, yaitu di atas tiga meter dibeli seharga Rp 70 ribu rupiah per meternya.

"Selain dari Kobar, ular di beli dari beberapa daerah di Kalimantan Tengah, diantaranya dari Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur," jelasnya.

Di Kotawaringin Barat sendiri, terdapat sekitar 13 pengumpul dan pengedar, baik itu tumbuhan serta satwa liar yang bergabung di paguyuban TSL Borneo, binaan dari BKSDA Kalimantan Tengah.

Tentu, untuk bisa membuat produk kulit ular baik dan bagus, dan berkualitas ekspor, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Diantaranya disamak sekitar satu minggu, penjemuran dua hari, setrika dan pres, barulah dilakukan pengemasan dan dijual.

"Untuk pemasaran keluar negeri, tentu harus disertai surat izin resmi dari Dirjen KKH," ucapnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru