Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Ingatkan Tempat Usaha Patuhi Aturan Berlaku

  • Oleh Donny Damara
  • 06 Februari 2022 - 16:43 WIB

BORNWONEWS, Palangka Raya - Sudah beberapa kali tempat usaha khususnya tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya ada yang melanggar mengenai protokol kesehatan dan ketentuan jam operasional.

Oleh sebab itu Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengingatkan kembali tempat usaha yang ada agar dapat mematuhi setiap peraturan yang berlaku atau yang sudah ditetapkan.

"Peraturan yang telah dibuat itu supaya ditaati dan dipatuhi, ingat Covid-19 khsusunya di Kota Palangka Raya masih belum berakhir. Jika terus melanggar kita tidak segan-segan memberikan sanksi tegas," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Minggu, 6 Februari 2022.

Dia menegaskan, terutama bagi THM supaya tidak seenaknya membuat peraturan sendiri apalagi kondisi Kota Palangka Raya masih belum aman dari penyebaran Covid-19.

Relaksasi yang diberikan harusnya dapat diterapkan sebagaimana mestinya sesuai peraturan yang berlaku, dan hal itu harus bisa dijaga dengan baik.

"Bukan berarti kita hendak memutuskan perekonomian tempat usaha, tapi kita sudah berikan relaksasi jadi itu perlu dijaga aturan ditaati. Harapan kita tidak ada lagi yang melanggar itu," tukasnya. (DONNY D/B-6)

Berita Terbaru